Senin, 06 Juni 2011

MENGENAL COUSIN COMPANY


Oleh: Nyoman Marpa

Umumnya perusahaan keluarga didirikan oleh seorang wirausahawan, dia memiliki dan mengendalikan seluruh perusahaan. Perusahaan keluarga yang dibangun dan dipimpin oleh oleh seorang pemimpin tunggal dikenal dengan istilah Owner-Managed company. Saat pemilik-pengelola semakin berumur maka harus dibuat keputusan, apakah kepemilikan perusahaan akan diserahkan kepada salah satu anak, kepada lebih dari satu anak, atau tidak diserahkan pada satu pun. Keputusan tersebut sebagian dipengaruhi oleh hal-hal yang di luar kendali dari pemilik-pengelola seperti jumlah anak dan bakat masing-masing anak serta sebagian lagi keputusan tersebut merupakan hasil dari faktor-faktor yang sesuai kehendak pemilik, misalnya siapa yang disertakan dalam perusahaan serta kapasitas perusahaan untuk mengakomodir anggota keluarga.

Jika pemilik-pengelola menginginkan agar perusahaan tetap dimiliki keluarga, maka dapat dialihkan pada seorang pemilik–pengelola lain sebagai penerusnya atau dialihkan pada suatu kelompok pemilik bersaudara. Kepemilikan ini dikenal dengan  sibling ownership, dimana para anggota keluarga membentuk suatu Sibling Partnership. Pada saat inilah para generasi ke dua dari keluarga pemilik bekerja sama satu sama lain, berbagi tugas dan peran, untuk mempertahankan dan mengembangkan eksistensi perusahaan.

Bagaimana bentuk perusahaan setelah para saudara ini memutuskan mundur dari kepemilikan dan pengelolaan perusahaan? Masihkah perusahaan dapat bertahan ke generasi-generasi berikutnya? Ini pertanyaan yang kompleks. Karena, pada perusahaan yang dikelola sibling partnership, sebenarnya masing-masing keluarga dapat mengambil keputusan yang berbeda-beda. Mereka dapat menjual perusahaan, mengkonsolidasi kepemilikan mereka ke dalam satu cabang keluarga, membagi perusahaan kepada masing-masing saudara, atau mengalihkan kepemilikan pada semua atau beberapa sepupu pada generasi selanjutnya. Semua pilihan tergantung pada situasinya, tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk.

Mengalihkan kepemilikan kepada generasi ketiga (para sepupu) dan generasi-generasi berikutnya dikenal dengan istilah Cousin Collaboration, sedangkan perusahaannya diistilahkan dengan cousin company. Pada tahap ini biasanya perusahaan sudah dalam kondisi yang stabil, sudah berumur dan memiliki pengalaman yang cukup, baik dalam mengelola perusahaan maupun dalam mengelola kepentingan-kepentingan keluarga. Perusahaan tahap ini biasanya memiliki struktur kepemilikan yang relatif seimbang, tidak ada personal atau keluarga yang dominan. Walaupun tidak semua anggota keluarga besar terlibat di dalam pengelolaan perusahaan, namun tetap saja akan ada banyak anggota keluarga yang ikut berkecimpung didalamnya.

Bagaimana cousin company dapat dikelola dengan baik? Memiliki visi yang kuat sangatlah penting untuk menyatukan arah perusahaan dan kesamaan wawasan pada para anggota keluarga. Kesamaan visi ini sangat penting, apabila dianggap perlu, anggota keluarga yang tidak memiliki visi yang sama dapat dipersilahkan untuk keluar dari kepemilikan perusahaan. Demikian juga sistem tata kelola keluarga (family governance system) disamping tata kelola perusahaan yang baik. Perlu diatur dengan tegas siapa-siapa yang bisa memiliki saham perusahaan, bagaimana tata cara pelepasan kepemilikan saham, siapa-siapa yang dapat ikut didalam pengelolaan perusahaan, bagaimana para anak-anak masuk dan berpartisipasi didalam perusahaan, bagaimana proses seleksi para calon-calon pimpinan perusahaan dan hal-hal lainnya yang perlu diatur dan disepakati bersama.

Dengan visi yang kuat dan tata kelola yang baik, niscaya cousin company akan lebih mudah untuk melewati generasi-generasi berikutnya, dan perusahaan keluarga ini dapat tetap sustain dari generasi ke generasi.

Penulis adalah Chairman the Center for Family Business Studies *Tulisan ini telah diterbitkan pada Harian Sinar Harapan tanggal 5 Juli 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar